MK Tidak Berwenang Uji Materiil Batas Usia Minimum Capres dan Cawapres, Melanggar Konstitusi

Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Beberapa pihak tidak setuju dengan peraturan batas usia minimum ini. Antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Keduanya mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi. Pemohon mengatakan hak konstitusionalnya dirugikan, karena itu mengajukan permohonan judicial review agar batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Anehnya, Mahkamah Konstitusi menerima (bukan atau belum mengabulkan) permohonan judicial tersebut untuk disidangkan.

Seharusnya, Mahkamah Konstitusi menolak menggelar sidang permohonan judicial review tersebut, karena bukan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...