Miliki Sabu 0,13 Gram, Remaja 17 Tahun di Tangkap Polisi Brandan

Barang bukti

Langkat, halKAhalKI.com | Polsek Pangkalan Brandan amankan seorang berinisial AF (17) warga Kecamatan Babalan karena memiliki 1 bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu" seberat 0.13 gram. Selasa (25/2/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Langkat,AKP Rohmat menyebutkan sebelumnya Polisi menerima informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di kawasan jalan Irian Barat,Babalan ada seorang laki laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y. P. Ginting beserta Tim Opsnal melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.





"Saat melihat petugas, tersangka melarikan diri dan dikejar tim opsnal. Tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tersangka, sekitaran TKP ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0.13 gram, 1 (Satu) buah jarum suntik,"papar Rohmat.

Tersangka dan barang bukti yang ditemukan saat ini berada di Polsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum selanjutnya./ref

Komentar

Loading...