Meski Jalani Pidana Penjara, Anggota DPRD Ini Tetap Terima Haknya sebagai Wakil Rakyat

halKAhalKI.com, Langkat | Sejak terbitnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1038K/Pid/2022 terkait kasus pidana penipuan yang dilakukan anggota DPRD Langkat, Azman. Melalui putusan kasasinya Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat nomor 163/Pid.B/2021/PN Stb tanggal 3 Juni 2022 lalu.
Dengan Amar putusan Kasasi tersebut antara lain, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat tersebut.
Menyatakan terdakwa Azman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan". Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan akhirnya Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan eksekusi dan melaksanakan amar putusan kasasi MA tersebut.
Dan kini anggota DPRD Langkat, Azman harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan meringkuk didalam jeruji besi, menjalani pidana penjaranya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Pura.