Mengiming-imingkan atau Menjanjikan Uang untuk Memilih Calon Pilkada juga Bagian dari Politik Uang

Ilustrasi politik uang dalam Pemilu/ist - halKAhalKI.com

halKAhalKI.com, Langkat | Politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan.

Dalam Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.

Praktik politik uang atau money politic merusak sendi-sendi demokrasi yang selama ini dilawan dan berupaya diberantas oleh seluruh penyelenggara pemilu, pemerintah segala tingkatan dan aparat penegak hukum serta bangsa.

Namun ketentuan, hal tersebut tidak berlaku bagi seorang berinisial HI yang kabarnya merupakan salah satu pengurus dalam tim pemenangan salah satu calon bupati dan wakil bupati Langkat.

Tangkapan layar postingan di group WhatsApp Kombur Langkat

HI yang juga kader sebuah partai yang mengusung salah satu pasangan calon di Pilkada Langkat tu secara vulgar dan terang-terangan memposting foto sejumlah ikatan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu di sebuah group WhatsApp bernama Kombur Langkat, tidak hanya itu dia juga menuliskan kalimat "Malam ini diserak" dibawah postingan gambar tersebut.

Foto tersebut di postingnya pada Minggu 24 November 2024, malam Pukul 29.10 WIB, yang merupakan hari pertama masa tenang Pilkada Langkat usai tahapan kampanye berakhir 23 November.

Tangkapan layar postingan di group WhatsApp Kombur Langkat

Saat dikonfirmasi jurnalis halKAhalKI.com dalam percakapan group WhatsApp tersebut, dengan kalimat "uang apa neh bro",

Politisi tersebut itupun menjawab, "Untuk beli suaramulah kok pakai tanya lagi".

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...