Mengapa Setahun Kasus PPPK Langkat Tak Kunjung Tuntas, Akankah Ada Tersangka Baru?

halKAhalKI.com | Satu tahun sudah kasus dugaan korupsi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat, namun perkara tersebut tidak kunjung tuntas.
Pada kasus tersebut, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka yang terdiri dari 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat, yakni Awaluddin, Kepala Sekolah Dasar 055975 Pancur Ido, Salapian, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kemudian, 3 pejabat Pemkab Langkat, yaitu kepala badan kepegawaian daerah Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Langkat.
Guru honorer kembali datangi Polda dan Kejati Sumut
Menyikapi hal tersebut puluhan guru honorer Kabupaten Langkat kembali mendatangi Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, merefleksikan dan meminta keadilan pasca setahun kasus dugaan korupsi seleksi PPPK tersebut, Jum'at (27/12/2024).
Puluhan guru honorer itu membaca Yasin dan memanjatkan do'a di Polda Sumut dan Kejati Sumut. Aksi di Polda Sumut sempat sedikit ricuh, pasalnya pihak jajaran Polda Sumut melarang aksi di depan pintu masuk. Padahal sebelumnya para Guru telah melakukan aksi berulang-ulang kali namun tidak pernah dilarang. namun pada akhir Aksi tersebut berjalan dengan baik setelah diberikan penjelasan sesuai aturan hukum.
Pasca aksi di Polda Sumut, para Guru Honorer beranjak ke Kejati Sumut. Di Kejati Sumut para Guru Honorer melaksanakan Refleksi tersebut dengan hikmat dan ditanggapi pihak Kejati Sumut.
Kejati Sumut menyampaikan jika berkas 3 Tersangka (Kadisdik, BKD dan Kasi Kesiswaan) Kab. Langkat sedang diteliti, pasca dikirimkan kembali oleh Polda Sumut pada tanggal 16 Desember 2024.
Komentar