Mengapa LBH dan KontraS Laporkan Dugaan Tipikor di Seleksi PPPK Langkat, Ini Katanya…

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KontraS Sumatera Utara bersama para guru honorer langkat pada 24 Januari 2024 melakukan aksi di Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, sekaligus membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Aksi yang dikuti puluhan guru tersebut menyampaikan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Langkat.
LBH Medan dan KontraS Sumatera Utara ) Sumut), dalam relisnya yang diterima halKAhalKI.com Kamis, (25/1/2024) pagi, menyebutkan, bahwa para guru dalam kegiatan tersebut, secara tegas meminta keadilan kepada Kapolda dan Kejati Sumut untuk mengusut tuntas dan memeriksa Plt. Bupati, Kadis Pendidikan & BKD Langkat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap menyuap.
Sebelumnya, para guru secara resmi telah membuat laporan kecurangan tersebut ke Ombudsman R.I, Komnas HAM dan BKN Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2024 di Jakarta. Seraya memberikan bukti-bukti terkait kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsinya.
"Oleh karena itu LBH Medan dan Kontras secara tegas meminta Polda Sumut dan Kejatisu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengusut tuntas permasalahan a quo," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Komentar