Mengapa? 11 Komisariat dan Cabang Tak Akui Mubeslub dan Ketum PB Himala Terpilih

11 Komisariat dan Cabang Himala yang menolak dan tidak akui mubeslub serta hasilnya ./ ist

halKAhalKIcom, Langkat | Sebelas Komisariat dan satu cabang Himpunan Mahasiswa Langkatd (Himala) menolak Musyawarah Besar Luar Biasa (Musbeslub) yang digelar dewan pendiri dan beberapa mantan ketua umum Pengurus Besar Himala yang telah diselenggarakan di Stabat, Minggu (26/2/2023).

Menurut mereka mubeslub tersebut inskonstitusional karena menyalahi AD/ART organisasi dan mereka pun menolak serta tidak mengakui hasil yang ditetapkan dalam mubeslub tersebut.

Yogi Mahendra, Ketua Komisariat Himala Universitas Panca Budi, mewakili 11 Pengurus Komisariat (PK) Himala dari 14 PK yang ada dan 1 cabang tersebut, melalui rilis tertulisnya yang diterima halKAhalKI.com, Minggu malam, menyampaikan bahwa pelaksanaan Mubeslub PB Himala yang digelar oleh dewan pendiri dan mantan ketua umum terlalu dipaksakan serta menyalahi AD/ART organisasi.

“Dalam AD/ART dan akta pendirian Himala, tidak dikenal adanya Mubeslub. Yang ada hanya Musyawarah Besar (Mubes) sebagai forum tertinggi pengambil keputusan. Penyelenggara Mubes adalah pengurus harian di PB Himala dan bukan Badan Pendiri, apalagi mantan ketua umum. Jadi Mubeslub itu jelas tidak ada aturannya dan inskonstitusional. Itu ego para senior dan sarat kepentingan,” tegas Yogi.

Yogi pun mengungkapkan, bahwa sebenarnya PB Himala telah membentuk panitia Mubes ke VII Himala dan dalam rapat panitia Mubes pada 15 Februari lalu dan ditetapkan waktu pelaksanaan Mubes ke VII Himala pada 4 Maret 2023, "seluruh komisariat dan cabang telah disurati untuk pelaksanaan mubes itu," katanya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...