Matamal Langkat Gelar Nikah, Syah Afandin: Kepedulian kepada Sesama

halKAhalKI.com, Langkat | Majelis Telangkai Melayu (Matamal) Kabupaten Langkat laksanakan nikah massal yang digelar di rumah adat Melayu Mabmi Stabat, Sabtu (28/10/2023).
Nikah massal ini untuk melegalkan secara peraturan perundangan, pasangan yang telah menikah secara agama atau nikah siri untuk terdaftar dan memiliki akte nikah.
Hal tersebut dikatakan pembina Matamal, Fatimah. "Tujuan kami adalah membantu keluarga-keluarga kita yang belum memegang akte nikah. Dan saat ini ada 3 pasangan nikah massal yang akan di nikahkan sehingga nantinya mendapatkan akte nikah karena ada yang sudah puluhan tahun menikah tapi hanya secara agama saja dan pada hari ini pasangan menikah tidak saja sah secara agama namun juga sah secara hukum negara," katanya sembari menyebutkan nikah massal ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin pun mengapresiasi nikah massal tersebut.
"Digelarnya kegiatan ini saya menyambut positif dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah turut andil bagi kesuksesan kegiatan nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh legalitas pernikahannya," sebutnya.
"Besar harapan saya melalui inikah masalah ini dapat pula menjadi sarana membangun kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Langkat tentang betapa pentingnya surat nikah karena ini menjadi dasar dalam pengurusan dokumen negara lainnya seperti akta lahir anak maupun dokumen penting lainnya," pungkas Syah Afandin. .
Komentar