Ma’ruf Ritonga : Operasi Pemulihan Hutan Jangan Sampai Tanpa Tindak Lanjut Yang Jelas.

halKAhalKI.com - Stabat : Setelah Operasi pemulihan hutan dikawasan Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat,mengundang tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat,Ma'ruf Ritonga.
Politisi PKS yang saat ini tergabung dalam Komisi A DPRD Langkat,bereaksi keras atas operasi pemulihan hutan tersebut."Kegiatan penertiban dalam rangka pemulihan di kawasan hutan mesti dilakukan, namun sebelum hal itu dilakukan instansi terkait tersebut harus memenuhi unsur yang berlandaskan peraturan dan perundangan serta memperhatikan kondisi faktual dilapangan", tegas Ma'ruf Ritonga kepada Jurnalis melalui sambungan seluler,Selasa 5/9/2017.
Disamping itu Makruf berharap kegiatan operasi ini jangan sampai menjadi ajang proyek operasi dan RHL tanpa tindaklanjut yang jelas."Kita sama-sama tau kawasan hutan di Langkat sudah banyak beralih fungsi dan telah bertahun-tahun dikelola/digarap. Hal ini perlu menjadi perhatian sekaligus pertanyaan bagaimana bisa hal itu terjadi? Dimana petugasnya selama ini, bagaimana sebenarnya batas dan fungsi serta pengelolaan kawasan hutan yang diperuntukkan untuk kesejahteraan Rakyat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan?, didalam Undang - undang 18 tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan kawasan hutan pada pasal 104,105 dan 106 juga diterangkan bahwa ada sanksi bagi petugas yang lalai menjalankan tugasnya. Pasal ini selalu diabaikan", ujar Politisi yang menetap di Kecamatan Gebang tersebut.
Baca juga : M Said : Operasi Pemulihan Hutan Jangan Sekedar Seremonial
"Didalam undang-undang 41 tentang kehutanan pasca putusan MK 45, bahwa "kawasan hutan adalah kawasan yg ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap". Nah, apakah kawasan hutan yang dioperasi tersebut telah ditetapkan?, apakah operasi tersebut telah mendapatkan surat putusan dari pengadilan ?,papar Ma'ruf dengan tegas.
Sebelumnya, tim operasi pemulihan kawasan hutan Dinas Kehutanan Sumut, melakukan pembersihan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 600 hektare di Pasar Rawa, Kecamatan Gebang dan berpindah ke desa securai selatan Babalan, Langkat. Tim melakukan penumbangan sejumlah pohon sawit menggunakan alat berat excavator di dua tempat tersebut.
Makruf berharap didalam pengelolaan kawasan hutan harus mengedepankan Kepastian Hukum, Berkeadilan, Partisipatif dan Bertanggung Gugat sebagaimana asas Perhutanan Sosial yang diatur didalam Permenlhk P.83 tentang Perhutanan Sosial yg didalamnya memuat skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan dan Hutan Hak/Adat. Namun kenapa peraturan ini tidak dapat dikedepankan kepada masyarakat, apa lagi saat ini Dinas Kehutanan Provinsi telah memiliki UPT nya KPH.
"Kami akan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan pemerintah desa setempat terkait hal ini, dan akan kami akan pertanyakan kepada Dinas Kehutanan dan Instansi terkait tentang operasi ini", kata Ma'ruf Ritonga mengakhiri./Ref
Komentar