Mangkir 2 Kali Dipanggil JPU!, LBH Desak Kejati Jemput Paksa Bupati

Dok LBH MedanSidang perkara dugaan tipikor pada seleksi penerimaan PPPK Langkat, tahun 2023 di PN Medan - halKAhalKI.com

halKAhalKI.com, Medan | Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kepada halKAhalKI.com, Kamis (22/5/2025), hingga saat ini, 41 orang saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa majelis hakim Tipikor Medan.

2 kali dipanggil JPU

Saksi tersebut terdiri dari kalangan para guru yang menyerahkan uang kepada Kepala Sekolah, menyerahkan uang kepada Kadis Pendidikan Langkat, hingga menantu dari salah satu terdakwa.

"Dari puluhan saksi yang telah dipanggil, terdapat satu orang saksi yaitu Bupati Langkat yang hingga kini belum berhadir padahal sudah dipanggil 2 kali secara patut oleh JPU," sebut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

Lebih lanjut disebutkannya, pemanggilan Bupati Langkat oleh JPU untuk hadir ke persidangan tidak terlepas dari jabatannya yang saat itu sebagai Plt. Bupati atau dengan kata lain orang yang bertanggungjawab atas pengumuman kelulusan para guru honorer menjadi PPPK tahun 2023.

Dimana akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt. Bupati saat itu menyebabkan ratusan guru honorer langkat dinyatakan tidak lulus, padahal telah memenuhi nilai ambang batas dan bahkan mendapatkan nilai tertinggi.

"Oleh karena itu mangkirnya Bupati tersebut sebanyak dua kali atas panggilan JPU menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan Publik terhadap Bupati Langkat dalam kasus a quo," kata Irvan.

Jemput paksa

Secara tegas Direktur LBH tersebut menyatakan, senada dengan dugaan LBH Medan dan para guru terkait dugaan keterlibatan Plt. Bupati dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...