halKAhalKI.com, Langkat | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadirkan delapan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang terkait kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di ruang sidang Prof. Dr. Kesuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (24/8/2022).
Persidangan kasus ‘kerangkeng’ dilaksanakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Halida Rahardhini dengan Hakim Anggota Adriyansyah dan Dicky Irvandi, secara maraton dengan tiga sidang perkara, yakni perkara nomot 467/Pid.B/2022/PN Stb, anak Bupati Langkat nonaktif TRP, Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar, duduk di kursi pesakitan dari Lapas Klas 1 Tanjung Gusta, Medan dan mereka mengikuti sidang secara virtual. Keduanya didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng, Sarianto Ginting.
Kemudian di perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 di sidang dengan perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb.
Kedelapan saksi Jaksa JPU yang dihadirkan dan dilindungi LPSK tersebut berinisial SSD, YS, EST, Sh, TG, HPG, EST dan DASS, mereka hadir dalam ketiga persidangan yang dilaksanakan secara bergantian hingga larut malam tersebut, dengan memakai topeng plastik berwarna putih.

