LPSK Berharap Restitusi Korban Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat Diputus Maksimal

halKAhalKI.com | Jelang sidang putusan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang rencana digelar pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo dalam keterangan tertulisnya yang diterima halKAhalKI.com, Minggu(7/7/2024), berharap putusan dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
“Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban,” ujar Antonius.
LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurag lebih Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara.
Komentar