RDP Komisi A DPRD Langkat Terkait Listrik Lauburon
LNK Minta Diganti Rugi 230 Pohon Sawitnya yang akan Terimbas Listrik Lauburon lebih
Langkat, halKAhalKI.com | PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) meminta ganti rugi terhadap 230 pohon kelapa sawit yang bakal terimbas jika PLN memasang jaringan listrik menuju Dusun Lauburon Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
Hal ini terungkap di rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Langkat ruang Banggar DPRD Kabupaten Langkat,Selasa (3/3/2020).
Humas PT LNK, Kurnia menyebutkan, "intinya seperti yang disampaikan pimpinan saya sendiri kemungkinan rapat ini belum menemukan titik temu, pimpinan saya masih meminta pembayaran atas kerugian 230 pohon kelapa sawit," sebutnya.
Menanggapi hal tersebut diakhir RDP Ketua Komisi A Dedek Pradesa menyebutkan, Hasil dari RDP ini merekomendasikan PTPN 2 dan LNK untuk memberikan lahan untuk pemasangan akses jaringan listrik dan apabila tidak tidak d diindahkan Komisi A dan Pemkab Langkat berada di baris terdepan memperjuangkan ini.
Rapat dengar pendapat Komisi A tersebut berlangsung alot dengan berbagai argumentasi terkait pemenuhan hak warga Dusun Lauburon akan kebutuhan dasar listrik.
Komentar