LBH Soroti Pengembalian Uang Proyek “Lampu Pocong” Pemkot Medan, Ini Katanya..

halKAhalKI.com, Langkat | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pengembalian uang proyek lampu pocong Pemkot Medan sebesar Rp 7.852.233.756 dan ebelumnya kontraktor yang lain juga telah mengembalikan uang ke Pemko Medan, Rp 12 miliar. Pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan dugaan tindak pidananya.
Oleh karena itu apa yang disampaikan Kajari Medan adalah hal yang keliru dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 4 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Unndang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”, papar Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada halKAhalKI.com, Sabtu (30/12/2023).
Lebih lanjut diungkapkan Irvan, berdasarakan data yang dimiliki LBH Medan. Diketahui jika proyek lampu pocong dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Polrestabes Medan sebagaimana surat perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3751/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023, yang secara jelas tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) nomor R-225/KK/11/2023, perihal Perkembagan Atas Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM 9168-0485). tertanggal 30 November 2023.
"Adanya surat KKRI tersebut diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata, dimana dugaan tindak pidananya sedang diselidik Polrestabes Medan, namun Kajari mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan," ujar Ditlrektur LBH Medan tersebut.
Hal tersebut menurut hukum telah bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 8 ayat (1) yang menyatakan:
“Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak”.
"Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan & sebaliknya harus diungkap secara jelas, objektif dan transparan oleh Polrestabes Medan," kata Irvan Saputra.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dibalikan saja uangnya maka perkara selesai," tambahnya.
Komentar