Perkara Seleksi PPPK Langkat
LBH Medan: Tidak Cukup Dipidana, Harus Dipecat dari ASN!

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum ((LBH) Medan menyikapi sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat formasi guru tahun 2023 yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan/Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (5/3/2025) lalu.
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra 1 yang dihadiri 5 terdakwa, Awaludin Kepala SDN 055975 Pancur Ido Salapian, Rahayu Ningsih kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat Padang Tualang, Saiful Abdi Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Eka Syaputra Depari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat dan Alek Sander kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat
LBH Medan selaku kuasa hukum dari ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang menjadi korban dugaan tindak pidan korupsi pada seleksi PPPK tersebut, menilai jika ke-lima terdakwa tidak cukup hanya dipidana melainkan juga harus dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN sebagaimana amanat undang-undang ASN. Hal tersebut bukan tanpa alasan.
"Dimana tindakan para terdakwa merupakan tindakan yang terencana, terstruktur, sistematis dan masif, serta tindakan para terdakwa telah membuat ratusan guru honorer Langkat menjadi korban dan merugikan negara," kata Irvan Saputra Direktur LBH Medan kepada halKAhalKI.com, Jum'at (7/3/2025).
Bahkan menurut LBH Medan, tindakan para terdakwa telah mencoreng dunia pendidikan dengan menguntungkan diri sendiri atau kelompok yaitu tidak tanggung-tanggung hingga dugaannya puluhan miliar rupiah.
"Seyogianya tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Maka sudah barang tentu penegakan hukumnya harus luar bisa pula dan hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa juga tidak boleh ringan apa lagi membuat kelimanya bisa kembali menjadi ASN.“ ujar Direktur LBH Medan tersebut
"Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, juga dengan jelas melanggar UU Tipikor," pungkas Irvan.
Komentar