LBH Medan Soroti dan Kritik Hakim Larang Liputan Live Sidang Tipikor PPPK Langkat

halKAhalKI.com, Medan | Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023, formasi guru yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan di ruang Cakra 2, Senin, 14 April 2025. Mendapat sorotan tajam dan kritikan keras Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Pasalnya, Majelis Hakim yang bersidang dengan agenda pemeriksaan saksi, secara tegas melarang LBH Medan melakukan liputan langsung (live streaming) jalannya persidangan, Ini mengundang ketidakpuasan LBH Medan.
Sidang terbuka untuk umum
LBH Medan dalam keterangan resmi yang yang diterima ahalKAhalKI.com, bertindak sebagai kuasa hukum ratusan guru honorer korban kasus korupsi PPPK Langkat menyatakan bahwa pelarangan liputan live bertentangan dengan konstitusi dan asas keterbukaan persidangan.
“Majelis hanya memperbolehkan dokumentasi sebelum sidang dimulai. Saat kami tanyakan alasannya, hakim beralasan bahwa siaran langsung dapat memengaruhi saksi lain yang belum diperiksa,” sebut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
LBH Medan pun menilai alasan tersebut tidak seharusnya menjadi dasar pelarangan karena pada sidang-sidang sebelumnya, termasuk sidang PPPK Madina dan Batu Bara, peliputan live diperbolehkan.
Integritas persidangan Dipertanyakan LBH Medan
Keputusan Majelis Hakim tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. LBH Medan mempertanyakan motif di balik larangan liputan live, mengingat pentingnya kasus ini bagi masyarakat luas, khususnya para guru honorer yang menjadi korban.
“Ada apa dengan Majelis Hakim hingga melarang liputan live? Bukankah sidang seharusnya menjadi sarana keterbukaan dan transparansi hukum?” tanya Irvan.
Bahkan LBH Medan menduga bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Komentar