LBH Medan: “Privilege” Terhadap Tersangka PPPK Langkat, 2 Kasek Ditahan 3 Pejabat Pemkab Tidak

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai adanya ketidaksetaraan perlakuan dalam penahanan tersangka kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.
"Dua Kasek (Kepala Sekolah) tersangka korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 ditahan Polda Sumut. Informasi penahanan keduanya disampaikan secara langsung melalui whatsapp/pesan singkat oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol.Hadi Wahyudi kepada LBH Medan Selasa 19 November 2024," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima halKAhalKI.com, Rabu (20/11/2024).
LBH Medan menilai jika Polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan). "Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum)," tegas Irvan Saputra.
Lebih lanjut dikatakan Direktur LBH Medan, pasca 11 bulan laporan para guru honorer di Polda Sumut. Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023, yaitu kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian, Awalludin dan SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih.
Perlu diketahui sebelumnya polda sumut telah menetapkan 5 Tersangka yaitu 2 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Langkat.
Komentar