LBH Medan: Polda Sumut Tetapkan 2 Kasek SD Tersangka Kasus PPPK Langkat, Diduga “Tumbal” Pelaku Utama

halKAhalKI.com, Langkat | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penyampaian penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Langkat, tahun 2023, aneh.
Ini dikarenakan berbeda dengan kasus PPPK yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Batubara.
"Dimana diketahui ketika penyampaian penetapan tersangka dalam kasus PPPK Madina dan Batu Bara disampaikan secara detail siapa tersangka dan jabatannya," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada halKAhalKi.com, Kamis (28/3/2024).
"Pasca mengetahui hal itu, hari ini 28 Maret 2024 berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang telah diambil dan diterima LBH Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 2 tersangka atas nama Awaludin Kepala sekolah (Kasek) di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rohayu Ningsih Kepala Sekolah (Kasek) SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang," kata Irvan.
LBH Medan pun menduga 2 Kepala Sekolah yaitu Awaludin dan Rohayu Ningsih yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku utama atau aktor Intelektualnya dan secara tegas mendesak Polda Sumut tidak berhenti hanya pada kedua kepala sekolah tersebut. Hal ini bukan tanpa alasan.
"Pertama, apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasannya yang lebih tinggi diatas Kepala Sekolah," tegas Direktur LBH Medan tersebut.
Komentar