halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pertanyakan kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, yang dinilai tidak profesional dan diduga berpihak dalam penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Monica (36), seorang ibu rumah tangga dan ibu dari dua anak.
LBH Medan menyebutkan bahwa kasus ini telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa kejelasan hukum. “Hingga saat ini, berkas perkara tersangka belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Medan, meski telah tiga kali dikembalikan dengan petunjuk (P-19),” kata Annisa Pertiwi, Kepala Divisi Advokasi LBH Medan, Kamis (17/7/2025).
Kronologi Dugaan KDRT
Kasus bermula pada 25 Maret 2023, ketika terjadi pertengkaran rumah tangga antara Monica dan mantan suaminya berinisial AW. Dalam kejadian tersebut, AW diduga mengangkat anaknya yang baru berusia 3 bulan dan hendak menjatuhkannya ke lantai. Tak berhenti di situ, AW kembali melemparkan sang bayi ke sofa lalu mengambil palu dengan maksud memukul anaknya.
Namun upaya tragis itu berhasil dicegah oleh Monica, yang segera menarik kaki anaknya dari sofa. Palu yang diarahkan ke anaknya malah menghantam sofa hingga jebol.
Atas insiden yang mengancam nyawa bayi tersebut, Monica melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, pada 14 April 2023.
