halKAhalKI.com, Langkat | LBH Medan menilai putusan Majelis Hakim PN Stabat terhadap Herawaty sangat janggal dan menduga Hakim dalam perkara a quo mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Ini disampaikan Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada halKAhalKIcom, Rabu (9/2/2022), menurut LBH Medan banyaknya kebohongan yang diduga dilakukan M dan S pada saat pemeriksaan.
“Diantaranya mengatakan telah menerima uang sebesar Rp. 150.000.000 dari K. Padahal dipersidangan K dan saksi lainya yaitu E,D dan ST menyatakan jika uang tersebut telah dipotong 10 % terlebih dahulu oleh K sebagai uang administrasi dan bunga perbulan serta lain lain,” ujar Irvan.
LBH Medan menilai Hakim mengabaikan jika seyogyanya Herawaty tidak pernah menerima uang dari K. Majelis Jakim juga mengabaikan jika perkara a quo merupakan perkara perdata.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
