LBH Medan Menduga Kasus Guru Honorer Meilisya Ramadhani Kriminalisasi: Hentikan Penyelidikannya

Meilisya Ramadhani seorang guru honorer SMPN 1 Tanjung Pura bersama kuasa hukumnya dari LBH Medan di Pokres Langkat, Jum'at (6/12/2024) halKAhalKI.com

halKAhalKI.com, Langkat | Meilisya Ramadhani seorang guru honorer SMPN 1 Tanjung Pura yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan dalam penyelenggaran seleksi PPPK Langkat tahun 2023, hadiri undangan klarifikasi di Polres Langkat, Jumat (6/12/2024).

"Meilisya sebelumnya dilaporkan ke Polres Langkat oleh diduga kuasa hukum Kadis Pendidikan Langkat (tersangka), atas dugaan tidak pidana pemalsuan sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (7/12/2024).

Lanjut Irvan, diketahui juga kuasa hukum tersebut juga merupakan kuasa hukum dari Pemkab Langkat (Tergugat) dalam sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN dan upaya banding di PTTUN.

Dipaparkan Direktur LBH Medan tersebut yang juga merupakan kuasa hukum Meilisya Ramadhani, perlu diketahui terkait gugatan di PTUN telah di putus majelis hakim perkara a quo dengan amar putusan mengabulkan gugatan 103 guru honorer Langkat yaitu membatalkan keputusan kelulusan PPPK Langkat Tahun 2023 yang di terbitkan Plt. Bupati Syah Afandin dan mengumumkan kembali kelulusan PPPK Langkat sesuai dengan hasil CAT.

"Tidak hanya digugat di PTUN Medan, permasalahan PPPK Langkat juga di laporkan di Polda Sumut Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Atas Laporan tersebut Polda Sumut telah menetapakan lima orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan SD Disdik dan dua Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat," ujar Irvan.

Dua dari lima tersangka yaitu Kepala Sekolah atas nama Rohayu Ningsih dan Awalluddin telah ditahan Polda Sumut pada November 2024 lalu.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...