Dinilai seleksi PPPK cacat hukum
LBH Medan: Kembalikan Hak Guru Honorer Langkat

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengembalikan hak-hak para guru honorer peserta seleksi PPK Langkat.
Hak-hak mereka perlu dikembalikan, karena LBH Medan menilai bahwa di dalam persidangan sudah jelas terlihat proses seleksi tersebut cacat hukum.
"Sejatinya majelis hakim mengembalikan hak-hak orang lain (guru honorer/penggugat) yang telah dirugikan Pemerintah Kabupaten Langkat (Tergugat," ungkap Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, Sabtu (31/8/2024)
Menurut Irvan, pada persidangan Kamis (29/8) dengan agenda pembuktian terakhir bagi para pihak atau sidang langsung dalam sengketa PPPK Langkat Tahun 2023, cacat hukum dalam proses seleksi semakin jelas terbukti.
Pada persidang dilakukan penyerahan bukti surat tambahan bagi para pihak dan bukti tergugat II intervensi yang ditunda di sidang sebelumnya. Pada kesempatan itu kuasa hukum tergugat II Intervensi memberikan bukti surat Nomor 104 yang sebelumnya ditunda diberikan kepada majelis hakim.
Komentar