LBH Medan : Kelangkaan BBM Pertamina Harus Bertanggung Jawab

Antrian kendaraan yang akan mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Stabat Kabupaten Langkat, Sabtu (16/10/2021). / dok

LBH Medan juga menilai terjadinya kelangkaan BBM  diduga sangat berdampak kepada roda perekonomian masyarakat yang dimana setiap harinya sebagian besar masyarakat Sumut melakukan pekerjaan dan aktivitasnya sehari-hari menggunakan kendaraan bermotor (sepeda motor & mobil) untuk memenuhi kehidupan dirinya dan keluarganya.

Selain itu dampak kelangkaan BBM ini juga berpengaruh kepada Psikologi masyarakat yang ketika menggunakan jalan lalu lintas terjebak kemacetan ketika di suatu SPBU yang sedang ada BBM banyak diburu masyarakat sehingga menyebabkan kemacatan yang berimbas pada masyarakat lainnya. 

LBH Medan meminta kepada PT. Pertamina untuk segera mengatasi kelangkaan BBM saat ini di Sumut, guna menghindari prespektif negatif masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan jika kelangkaan tersebut dapat dimanfaatkan orang yg tidak bertanggungjawab semisal diduga melakukan penimbunan BBM.

LBH Medan menilai jika kelangkaan BBM terus terjadi maka diduga telah melanggar Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 Pasal 28 A , C dan Pasal 33 ayat (3), UU Nomor: 8 Tahun 1971 tantang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara jo Kepres Nomor 44 tahun 1975 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina, UU Nomor: 39 Tahun 1999 tentang HAM dan DUHAM.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...