KAWAL PEMILU 2024
LBH Medan: Jangan Jual Suara, “Serangan Fajar” Buat Sengsara

halKAhalKI.com, Medan | Kurang dari 24 jam Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilaksanakan besok pagi, Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Pemungutan suara tersebut akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di TPS yang telah ditentukan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain DPT, hak pilih dalam Pemilu 2024 juga terdiri atas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)..
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.
Sementara DPK diperuntukan bagi masyarakat yang mempunyai identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Komentar