LBH Medan Duga Ombudsman Tutupi Informasi Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat, Ini Uraiannya

Foto LBH Medan-KontraS Sumut.Foto bersama Direktur LBH Medan Irvan Saputra dan Koordinator KontraS Rahmat Muhammad bersama perwakilan guru honorer Langkat usai menyampaikan laporannya ke Ombudsman, Senin (15/1/2024) lalu

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara berpihak dan menutup-nutupi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait adanya maladministrasi dalam penyelenggaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengungkapkan, dugaan keberpihakan dan ditutupinya LAHP maladministrasi tersebut bukan tanpa alasan, dimana sebelumnya secara gamblang Pjs.Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) James Marihot Panggabean, menyatakan jika Ombudsman Sumatera Utara menemukan cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaannya penyelenggaran seleksi PPPK Langkat.

Pjs mengatakan prosedur yang dilaksanakan telah melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) wajib diajukan ke Menteri untuk mendapat persetujuan, paling lambat sebelum pengumuman lowongan. Namun hal itu baru diajukan Pemkab Langkat pada 26 Oktober 2023 atau setelah pengumuman dikeluarkan.

Bahkan adanya Kesalahan Fatal menurut Ombudsman Sumut yaitu ketiadaan sosialisasi pelaksanaan SKTT. Oleh karena itu Karena itu Ombudsman meminta Pj Bupati Langkat berkoordinasi dengan Kemen PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbudristek mengenai temuan masalah tersebut;

Kemudian, Pjs. Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan Permen PAN-RB Nomor 14 juga mengatur keharusan adanya pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengajuan persetujuan SKTT. Namun surat permohonan persetujuan yang diajukan Pemkab Langkat tidak disertai pedoman teknis.

"Namun, parahnya apa yang telah disampaikan Pjs tersebut sampai hari ini tidak disampaikan secara langsung dan tertulis kepada para guru honorer. Atas tidak adanya informasi tersebut LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru telah mendatangi Ombudsman Sumut sebanyak 3 (tiga) guna meminta LAHP atau Rekomendasi terkait Maladministrasi seleksi PPPK Langkat sebagaimana amanat Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman," kata Direktur LBH Medan tersebut.

Tidak selesai disitu kemudian petugas tersebut memberikan alasan jika sudah diberitahukan secara lisan kepada pelapor a.n Nella Br Perangain-angin. Namun ketika dikonfirmasi secara langsung oleh LBH Medan dengan menelepon Pelapor dan di speaker dihadapan petugas tersebut pelapor secara jelas dan tegas tidak pernah menerima pemberitahuan apapun baik secara lisan maupun tulisan. Pasca mendengarkan telpon tersebut petugas terkait menunjukan sikap aneh dan panik, lalu mondar-mandir masuk ruangan dengan alasan menelpon pimpinan Ombudsman Sumut. Akhirnya petugas tersebut mengatakan akan mengirimkan surat rekomendasi terkait kecurangan PPPK langkat.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...