LBH Medan Desak Kejatisu Segera P21-kan Berkas 3 Pejabat yang Jadi Tersangka Perkara PPPK Langkat

halKAhalKI.com, Medan | Kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK tahun 2023, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera menyatakan lengkap (P21) berkas 3 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat.
"Sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut Lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut," kata Direktur L H Medan Irvan Saputra kepada halKAhalKI.com, Jum'at (20/12/2024).
Lebih lanjut, Direktur LBH Medan menyatakan, sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM LBH Medan mendesak agar 3 tersangka segera ditahan dan diadili. Tidak hanya itu Polda Sumut juga harus segera memeriksa Sekda Kabupaten Langkat, "karena sedari awal LBH menduga adanya keterlibatan Sekda dan Plt Bupati, seraya memberikan kepastian hukum atas keterlibatan keduanya," kata Irvan.
Babak baru dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 semakin terang benderang, hal ini ditandai dengan diperiksanya Plt. Bupati Langkat Syah Afandin sebagai saksi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada 11 Desember 2024.
Komentar