LBH Medan Desak Kapoldasu Tangkap 7 DPO

LBH Medan. / dok

halKAhalKI.com, Medan | LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol  RZ Panca Putra Simanjuntak menangkap 7 orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di jajaran Polda Sumatera Utara.

Hal ini untuk menunjukkan ketegasan Negara dalam menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang dasar 1945.

Oleh karena itu kepolisian dalam hal ini Polda Sumut sebagai reprensentatif pemerintah dalam melindungi, melayani, mengayomi dan melakukan penegakan hukum serta ketertiban di masyarakat memiliki kewajiban melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah ditetapkan Sebagai DPO.

Ini dikatakan Irvan Saputra Wakil Direktur LBH Medan didampingi Martinu Jaya Halawa dalam press rilisnya, Selasa (30/11/2021). "Negara Republik Indonesia telah secara tegas Karena sudah barang tentu DPO tersebut sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat khususnya Pelapor," kata Irvan Saputra.

7 DPO

Ia juga memaparkan, berdasarkan data yang dimiliki LBH Medan tercatat, diduga ada 7 DPO di Polda Sumut dan Jajaranya yang saat ini belum ditangkap, diantaranya.

Data LBH Medan

  1. Sarwono DPO/112/II/Res.1.11/2020/Reskrim. Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Resor Kota Medan.
  2. Sani, 2106/Pid.B/2020/PN Lbp. Melalui Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan.
  3. Iskandar Zulkarnaen Harahap, DPO/135/XII/2020/RESKRIM Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Sektor Medan Timur .
  4. Kasman, B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum. Melalui SP2HP Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
  5. Abdu, B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum, melalui SP2HP Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2
  6. Andika B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum. Melalui SP2HP Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
  7. Palembang Sinaga, STTLP/642/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK. Pasal 340 jo 338 KUHP Kepolisian Sektor Patumbak.

Selanjutnya 1 2