LBH Medan: 332 Siswa MAN 2 “Terancam” Tak Bisa Ikuti SNBP, Ini Sebabnya….

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, merilis bahwa 332 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Medan Terancam tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hal ini dikarenakan adanya dugaan tidak selesainya finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
PDSS adalah sistem informasi dimana seluruh data nilai rapor siswa dihimpun, PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi.
Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada halKAhalKI.com, Selasa (4/2/2025) secara prinsipnya PDSS merupakan tanggung jawab Kepala sekolah dan Operator sekolah.
Diungkap nya lebih lanjut, Diketahui, 332 siswa MAN 2 Model Medan telah dinyatakan eligible (memenuhi syarat) terkait persiapan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) Tahun 2025 berdasarkan surat keputusan Kepala MAN 2 Model Medan, Nomor: B.838/Ma.02.07/SK.00.06/01/2025 tentang Penetapan Peserta Didik Eligible Persiapan SNBP Tahun 2025 di Lingkungan MAN 2 Model Medan.
Namun, diketahui melalui aplikasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) diduga MAN 2 Model Medan berstatus tidak selesai dan hal tersebut juga bersesuaian dengan apa yang disampaikan pihak sekolah dalam pelaksanaan sosialisasi PDSS pada Senin, 3 Januari 2025.
"Serta diketahui jika dari pertemuan tersebut pihak sekolah juga menyampaikan untuk permasalahan ini para siswa diharapkan berdoa agar permasalahan ini segera ada solusinya dan juga menyampaikan jika untuk menyelesaikan masalah ini Kepala MAN 2 Model telah berangkat ke Jakarta," kata Direktur LBH Medan tersebut.
Komentar