LBH dan KontraS Desak Batalkan Hasil Kompetensi Seleksi PPPK Langkat, Ini Katanya…

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KontraS Sumatera Utara menerima pengaduan 203 Guru honerer Kabupaten Langkat yang mencari keadilan terkait seleksi PPPK 2023 Kabupaten Langkat.
Guru honorer tersebut sangat kecewa dan merasa dirugikan dengan adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang mengakibatkan mereka dinyatakan tidak lulus.
Menurut LBH Medan dan KontraS Sumut, seleksi PPPK Langkat dilaksanakan setelah adanya pengumuman tentang kebutuhan calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana surat nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.
Pasca dinyatakan tidak lulus, padahal hasil ujian Computer Assist Tes (CAT) memenuhi passing grade dan bahkan ada yang mendapatkan nilai tinggi, Para Guru honorer mempelajari secara mendalam apa yang menyebakan mereka tidak lulus, ternyata ditemukanya banyak kejanggalan dalam seleksi PPPK tersebut, terutama karena adanya nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) secara tiba-tiba. Yang diduga dilakukan Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat.
"Oleh karena itu LBH Medan dan Kontras Sumut menduga banyaknya kejanggalan dalam seleksi PPPK," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (6/1/2024) di Medan.
Dipaparkannya, adapun kejanggalannya, Pertama, pengumuman tentang kebutuhan calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 sebagaimana surat Nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin secara jelas dan tegas tidak ada ujian SKTT. namun saat pengumuman hasil seleksi/kelulusan tertuang adanya nilai SKTT.
Kedua, saat ujian CAT tanggal 10-13 Desember 2023 Para guru honorer mendapatkan nilai melebihi passing grade (nilai batas minimum) bahkan banyak yang mendapat nilai yang tinggi tetapi dinyatakan tidak lulus karena nilai SKTT yang sangat rendah. Parahnya nilai tersebut tidak masuk akal semisal 15,75.
Ketiga, pasca CAT terbit surat pengumuman nomor: 2772/BKD/2023, tentang Penyesuaian jadwal seleksi Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023, tertanggal 15 Desember 2023 yang dalam pengumumannya menuangkan adanya pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan yang dijadwal/dilaksanakan tanggal 15 November s.d 6 Desember 2023. padahal pengumuman awal Plt. Bupati tidak ada dan SKTT dapat dilakukan jika diperlukan sebagaimana amanat Pasal 10 Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK.
Keempat, Faktanya tidak ada seleksi SKTT dalam artian para guru tidak pernah mengikuti SKTT tersebut baik terkait pelaksanaan/teknis ujian dan kriteria penilainya. Namun anehnya pada saat pengumuman kelulusan nilai SKTT para guru tertera.
Kelima, Para guru yang dinyatakan tidak lulus melakukan aksi damai ke kantor Plt Bupti Langkat, namun diduga sebelum melakukan aksi para guru mendaptkan pesan berantai yang bermuatan intimidasi terhadap guru jika ikut dan melakukan aksi damai.
Komentar