Lawan Green Financial Crime, IWGFF Dorong Kolaborasi Masyarakat Sipil

Direktur IWGFF Willem Pattinasarany./ist

halKAhalKI.com, Jakarta | Kejahatan Keuangan Hijau atau Green Financial Crime (GFC), yang mencakup Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Dampaknya meluas, merugikan hak hidup, hak sosial, ekonomi, serta kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

"Karakteristik lintas ruang dan waktu dari GFC menjadikan partisipasi aktif masyarakat sipil, khususnya organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization atau CSO), sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan ini. Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta pelaku usaha, menjadi kunci keberhasilan upaya ini," demikian disebutkan Direktur IWGFF, Willem Pattinasarany dalam siaran persnya yang diterima halKAhalKI.com, Rabu (4/12/2024).

Peran Kunci KPK dan PPATK

Peran kunci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat komitmennya dalam melawan GFC. Melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang diluncurkan pada 2014, serta mekanisme pengawasan transaksi keuangan, kedua lembaga ini mengandalkan data, informasi, dan laporan masyarakat sipil untuk mengungkap jaringan kejahatan korupsi dan pencucian uang di sektor lingkungan.

Lanjut Willem, namun, partisipasi masyarakat sipil dan dukungan penuh dari lembaga pemerintah serta aparat penegak hukum dinilai belum optimal. Kejahatan atau tindak pidana di sektor lingkungan dan SDA atau Green Financial Crime merupakan “ extraordinary crime” dengan jaringan yg bertingkat-tingkat sehingga perlu ditangani dengan sistem hukum yang extraordinary juga, yakni sistem anti korupsi dan anti pencucian uang. Dengan kedua sistem ini, jaringan kejahatan, pelaku serta aset kejahatan bisa diungkapkan dan dirampas untuk negara.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...