Langkat di Zona Hijau Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2022
halKAhalKI.com, Langkat | Tiga puluh tiga Kabupaten/Kota di Sumatera utara hadir menerima hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Ombudsman perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di Jl. Sei Besitang No. 3 Medan.
Hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini, sesuai dengan surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut nomor : B/0006/PC.01.04-02/I/2023 20 Januari 2023 sejalan dengan hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 33 Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2022 sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 di Jakarta.
Dari 25 kabupaten, 8 kota yang menerima hasil penilaian tersebut, Kabupatene Langkat meraih peringkat kelima (5) tingkat Provinsi dengan katagori Kelas Tinggi jumlah nilai 87,8, dan hasil penilaian diterima Sekdakab Langkat Amril mewakili Plt Bupati Langkat Syah Afandin
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menjelaskan 10 besar nilai tertinggi se-Indonesia secara langsung di undang untuk menerima sertifikat di Jakarta, dari 10 besar tersebut Provinsi Sumatera Utara mendapatkan peringkat ke 5 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
Diungkap Abyadi, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.
Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak, papar Kepala Ombudsaman RI Perwakilan Sumut.
Komentar