halKAhalKI.com, Langkat | Tidak terjadi kesepakatan antara masyarakat Desa Kuta Gajah Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat dengan PT Thong Langkat Energy (TLE) terkait terendamnya lahan pertanian dan tanaman warga akibat bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM).
Pertemuan warga dengan pihak PT TLE ini difasilitasi DPRD Langkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi A, C dan D di ruang rapat Banggar DPRD Langkat, Selasa (15/2/2022).
Dalam RDP tersebut Malem Pagi Pelawi perwakilan masyarakat mengungkapkan, jika sebelum adanya PLTM, masyarakat Desa Kuta Gajah yang sebagian besar petani hidup dengan aman, nyaman dan tenteram.
Namun, sambungnya, setelah adanya bendungan PLTM tersebut membuat kehidupan warga Desa Kuta Gajah, khususnya Dusun Mbacang menjadi terancam.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
