Lagi, Karyawan PDAM Tirta Wampu Unjuk Rasa.
halKAhalKI.com, Stabat - Karyawan PDAM Tirta Wampu kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut pencopotan Direktur PDAM Tirta Wampu, Dra. Puncana Sitepu. Kali ini giliran Kantor Bupati Langkat yang menjadi tempat untuk menyuarakan aspirasinya Rabu, 4/4/2018
Tujuh puluhan massa mendatangi kantor Bupati Langkat sejak pukul 10.30 WIB dengan membawa spanduk bertuliskan diantaranya “Stop kezaliman terhadap karyawan dan jangan karyawan ditindas, karyawan lama dibuang, karyawan baru ditambah”, “Kami sangat kecewa, turunkan jabatan direktur dan badan pengawas PDAM Tirta Wampu Langkat yang arogan dan otoriter”, dan “Kesejahteraan karyawan tidak pernah berubah karena karyawan/Ti yang baru terus bertambah, copot direktur Dra. Puncana Sitepu.”
Massa yang dikordinir Rosna Ningsih dalam orasinya menyampaikan 13 poin tuntutan atas kepemimpinan Direktur PDAM Tirta Wampu, antara lain
Meminta diperiksa SK Direktur tentang penertiban water meter pelanggan, dimana dalam aturan direktur tersebut pelanggan langsung dikenakan beban pemakaian sebesar 50 meter kubik. Beban tersebut diatas rata-rata pemakaian pelanggan.
Menolak peraturan Direktur untuk melakukan penahanan gaji karyawan/i.
Pengunjuk rasa juga meminta untuk diadakannya audit investigasi keuangan tahun 2017-2018 yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan Direktur Puncana.
Setelah beberapa saat berorasi, 10 perwakilan massa diterima Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Sosial Setkab Langkat Hermansyah di Kantor Bupati Langkat.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur PDAM Tirta Wampu Puncana Sitepu. Direktur PDAM Tirta Wampu menyampaikan bahwa tidak semua tuntutan karyawan tersebut benar, seperti pemotongan gaji sebenarnya akibat kelalaian karyawan dalam melakukan absensi sidik jari.
Setelah hampir satu jam pertemuan tersebut berjalan , akhirnya Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Sosial Bupati Langkat Hermansyah menyatakan PDAM Tirta Wampu dimohon untuk memenuhi gaji karyawan termasuk tambahan gaji lembur. Selanjutnya permasalahan akan dibawa ke Inspektorat Kab. Langkat.
“Direktur harus bisa menyelesaikan permasalahan secara internal dengan cara diskusi karyawan dalam waktu 3 hari. Jika dalam waktu 3 hari masalah ini tidak selesai berarti kredibilitas kepemimpinan Direktur perlu dipertanyakan.” tegas Hermansyah.
Sebelumnya, Selasa 27/3/2018 Karyawan PDAM Tirta Wampu pernah melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Langkat. Dan pada 29 Maret 2018 pernah diadakan pertemuan antara diadakan pertemuan yang melibatkan Komisi B,Komisi D DPRD 1Langkat, Karyawan dan Direktur PDAM Tirta Wampu dengan hasil permasalahan diselesaikan internal oleh perusahaan. Namun sampai saat karyawan merasa permasalahan tersebut belum terselesaikan./sug.
Komentar