KTLKB Dirikan 5 Plank di Lahan Eks PTP-IX, Ini Dasarnya
halKAhalKI.com, Langkat | Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingei (KTLKB) mendirikan 5 plank di 5 titik pada lahan garapan KTLKB, di kawasan Pasar 11- 12 Kwala Bingei, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023).
Lahan garapan tersebut merupakan eks PTP IX yang sudah ditegaskan menjadi objek landreform milik 136 orang dari anggota KTLKB, yang dilindungi oleh UU Darurat No.8 Tahun 1954 atau Peperti No.2 Tahun 1960,
Pemasangan plank tersebut sempat diwarnai dengan aksi protes dari pihak lain yang mengaku sebagai penggarap atau pemilik yang sebenarnya dari lahan tersebut, namun beruntung tidak terjadi apa- apa sampai aksi gotong- royong itu selesai dilaksanakan.
"Ya, bagaimana mereka mau marah dan protes, sebab mereka tidak memiliki alas hak yang jelas, sedangkan kami semuanya ada dan lengkap," ujar Ketua KTLKB, Toprayetno kepada para wartawan, didampingi sekretarisnya, Herman.
Komentar