KPU Langkat Perpanjang Masa Pendaftaran PPK & PPS

halKAhalKI.com - Stabat : KPU Langkat memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dari tanggal dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tanggal 21 Oktober hingga 24 Oktober 2017.

Kepastian perpanjangan masa pendaftaran PPk dan PPS se Kabupaten Langkat di peroleh Redaksi halKahalKI.com langsung dari Koordinator divisi Partisipasi Masyarakat KPU Langkat, T.Muahammad Benyamin.

T.Muhammad Benyamin kepada halKAhalKI.com melalui pesan Whatssapp mengirimkan Pengumuman KPU Kabupaten Langkat nomor 455/PP.05.3-R/1205/KPU-KAB/X/2017 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pembentukan Penyelenggaraan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Umatera Utara Dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018 yang diterima redaksi halKAhalKI.com

Berdasarkan rekapitulasi pendaftar PPK dan PPS yang diterima halKAhalKI.com dari KPU Langkat.Pendaftar PPK se Kabupaten Langkat berjumlah 363 orang dan pendaftar PPS se Kabupaten Langkat berjumlah 1.311 orang,jumlah tersebut merupakan akumulasi pendaftar yang diterima berkas pendaftarannya sejak tanggal 13 Oktober hingga 20 Oktober 2017.

Download Pengumuman KPU Langkat
PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN PPK & PPS




Komentar

Loading...