KPU Langkat Laksanakan Rekomendasi Panwaslu Langkat.

halKAhalKI.com - Stabat : Terkait rekomendasi Panwaslu Langkat Nomor P.080/K.Panwaslih-10/TM.00.01-12-2017 perihal Rekomendasi Tentang Pelanggara Administrasi Pemilihan, terhadap KPU Langkat. yang di nilai Panwaslu Langkat tidak mengindahkan pasal 18 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan yang menyatakan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasanga kon calon jalur perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Langkat.
Terkait dengan hal tersebut KPU Langkat menghentikan verifikasi administrasi lima bakal paalon perseorangan yang telah dilaksanakan PPK se Kabupaten Langkat di Kecamatan masing masing.
Atas dasar rekomendasi Panwaslu Langkat KPU Langkat mengambilalih.alih verifikasi administrasi tersebut dan memindahkan verifikasi administrasi dari 23 PPK Kabupaten Langkat ke gedung Pegnasos, Stabat 8/12/2017.
Ketua KPU Langkat Agus Arifin saat ditanya Jurnalis terkait dipindahkannya verifikasi administrasi dari Kecamatan dikarenakan orang tua keluarnya rekomendasi Panwaslu Labgkat mengatakan, "bagian dari pengawasan dan itu harus berjalan,kita menghargai dan menghormati apa direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Langkat".
Lanjut Agus,"jadi tidak ada yang luar biasa, tidak ada sesuatu yang dibimbangkn,digalaukan, disangsikan, dikhawatirkan dan sejenisnya. Itu hal yang biasa artinya masih bisa ditindaklanjuti".
Masih Agus Arifin, " memang waktu itukan banyak pertimbangan kita kenapa verifikasi administrasi di Kecamatan masing masing, karena dari segi regulasinya PKPU nya tidak ada mengatur secara jelas tegas teknis memverifikasi tempatnya, verifikasinya dilakukan di ibukota kabupaten, verifikasinya dilarang dilakukan Kecamatan, yang ada verifikasi dilakukan KPU Langkat".
"Intinya bahwa rekomendasi panwas ini meminta kepada KPU Kabupaten Langkat untuk menghentikan proses verifikasi administrasi yang dilakukan PPK di Kecamatan Kecamatan dan hari itu juga kita menanggapinya tanggal 7", tutur Agus Arifin sambil mengutip surat KPU Langkat kepada PPK se Kabupaten Langkat agar menghentikan kegiatan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal Paslon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat dilaksanakan KPU Langkat dan memindahkan proses verifikasi administrasi ke gedung Pegnasos, Stabat./ref
Komentar