KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya yang terjaring OTT Sebagai Tersangka

halKAhalKI.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting dan 4 lainnnya, dari tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka.
"Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
"Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda," lanjut Asep.
Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).
Komentar