KPK OTT Hakim dan Panitera DI PN Medan
halKAhalKI.com, Medan - Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).OTT kali ini dilaksanakan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Selasa 28/8/2018.
Dalam operasi ini mereka membawa 4 orang hakim dan 2 orang panitera PN Medan untuk dimintai keterangan.
Erintuah Damanik Humas PN Medan membenarkan adanya operasi tersebut saat dikonfirmasi oleh jurnalis. Menurutnya 4 hakim yang dibawa oleh penyidik KPK yakni Ketua PN Medan Marsudi Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim PN Medan Sontan M Sinaga, Hakim ad hoc Merry Purba. Sedangkan 2 panitera yakni Elpandi dan Oloan Sirait.
Humas PN Medan tersebut mengaku tidak mengetahui kasus yang membuat mereka diamankan oleh KPK.
"Saya tidak tahu pasti, tapi kabarnya terkait pidana korupsi," katanya.
Informasi yang diperoleh 4 hakim dan 2 panitera tersebut dibawa ke Mapolda Sumatera Utara. Meja para hakim dan panitera tersebut menurutnya juga sudah disegel oleh KPK.
"Meja sontan dan Merry sudah disegel," ujarnya.
Sementara itu, Jurubicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penangkapan di PN Medan. Febri mengatakan KPK telah menangkap 8 orang. "Menjawab sejumlah pertanyaan media, benar ada kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini. Tadi pagi, Selasa 28 Agustus 2018 sampai siang ini setidaknya 8 orang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Febri melalui pesan WhatsApp yang beredar dikalangan wartawan.
Dari 8 org tersebut, lanjutnya, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan.
"Uang dalam bentuk dollar singapura juga telah diamankan. Sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima. Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," jelasnya.
Berdasarkan pantauan wartawan di PN Medan, beredar informasi dikalangan wartawan, tertangkapnya oknum hakim dan panitera tersebut berkaitan dengan perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi yang kemarin baru dijatuhi vonis. Ketiga hakim yakni
Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Meraoke Sinaga, dan Merry Purba adalah majelis hakim yang menangani perkara Tamin Sukardi. Sedangkan Elpandi adalah panitera perkara tersebut.
Perlu diketahui, Tamin Sukardi adalah terdakwa kasus korupsi penjualan tanah negara seluas 74 hektare kepada Mujianto. Perkara tersebut disidik Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas perbuatan Tamin, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 132 miliar lebih. Dalam sidangnya sendiri, majelis pada Senin (27/8) sore telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun penjara. Pemilik Simalem Resort tersebut juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 132 miliar lebih kepada negara.
Namun, majelis hakim tidak memerintahkan kepada Jaksa Penuntun Umum untuk menyita barang bukti lahan seluas 74 hektare kepada negara. Melainkan dikembalikan kepada Mujianto sebagai pembeli lahan namun dengan catatan Mujianto harus melunasi sisa pembayaran kepada Tamin sekitar Rp 105 miliar lebih. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara untuk disita.
Namun ketika kembali dikonfirmasi kepada Humas PN Medan Erintuah Damanik terkait informasi tersebut, Erintuah hanya menjawab dugaan sementara terkait penanganan kasus korupsi. Dikonfirmasi kepada tim kuasa hukum Tamin Sukardi yang bernama Suhadi, ia mengaku belum mendapat informasi. Bahkan ia baru tahu informasi tersebut dari sejumlah wartawan yang bertanya sama dia. "Nah itulah. Saya juga baru tahu dari rekan-rekan wartawan. Saya pada sidang pembacaan putusan Pak Tamin kemarin, tidak datang. Makanya saya terkejut. Tapi coba saya telepon dulu ketua tim penasehat hukum pak Tamin," jelasnya singkat./red
Komentar