KPK dan ACRC Korea Selatan Teken MoU, Ini Kesepakatannya
halKAhalKI.com, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC), Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil Korea Selatan sepakat untuk bekerjasama dalam hal pemberantasan korupsi.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri dan Mr. Kim Hong-il, Chairperson ACRC Korea Selatan di Gedung Kompleks Pemerintah Sejong, Korea Selatan, Senin (25/9/2023).
Nota Kesepahaman yang ditanda tangani tersebut bertujuan untuk membangun dan memperkuat kerja sama antara KPK dan ACRC dalam pencegahan dan perang melawan korupsi, serta untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan pembangunan kelembagaan, seperti pengembangan dan perbaikan sistem anti-korupsi, strategi, dan kebijakan.
KPK dan ACRC sepakat untuk bekerjasama yang dituangkan dalam 6 point, yakni;
- berbagi dan bertukar kebijakan, pengalaman ddan praktek baik dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi,
- memfasilitasi kerja sama melalui kajian bersama, pertukaran teknologi, dan berbagi pengetahuan dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi,
- berkolaborasi dalam pengembangan program pelatihan, pendidikan dan pengembangan profesional dalam area pencegahan korupsi.
- mendukung simposium, lokakarya, dan pertemuan lainnya,
- mengembangkan program pelatihan teknis, serta (6) melaksanakan kegiatan kerja sama lain yang dipandang perlu.
Di samping enam kesepakatan tadi, kerja sama ini juga akan dikembangkan untuk membangun anti korupsi dalam bidang bisnis dan investasi.
Komentar