Kotak Kosong di Pilkada 2024, Pengamat: Jika Calon Tunggal Penerapan Politik Machiavelli

halKAhalKI.comIlustrasi pilkada 2024

halKAhalKI.com | Pilkada tahun 2024 di Indonesia dilaksanakan secara serentak bagi daerah dengan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem Pilkada serentak tahun 2024 ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

Meski begitu, ada daerah yang tidak memilih kepala daerahnya melalui Pilkada serentak tahun 2024. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan provinsi yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui Pilkada. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan (Pilkada).

Menurut data yang dikutip dari KPU, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Disebutkan Emrus Sihombing, founder Lembaga Konsultan dan Survey Gogo Bangun Negeri, bahwa sejumlah daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 2024 berpotensi mengusung calon tunggal, setelah sejumlah partai politik (parpol) bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan mengusung calon tunggal melawan kotak kosong, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jika ada daerah yang hanya memiliki calon tunggal jelas ini tidak memberikan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat, karena mereka telah menghalalkan segara cara untuk mencapai tujuan dengan menerapkan politik Machiavelli atau politik Marchiavellus,” ujarnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...