Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Indonesia menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2003, dan meratifikasi melalui UU Nomor 7 pada 2006.
Tetapi, undang-undang untuk mendukung konvensi PBB melawan korupsi tersebut tidak kunjung selesai. Artinya, Indonesia dianggap tidak serius melawan korupsi, dan tindak pidana lainnya, seperti kejahatan lingkungan, judi ilegal, pertambangan ilegal, perdagangan manusia, dan banyak lainnya.
Untuk mendukung konvensi PPB melawan korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, diperlukan UU Anti Korupsi, UU Anti Pencucian uang, dan khususnya UU Perampasan Aset.
Indonesia memang sudah ada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tetapi, kedua UU tersebut tidak cukup untuk mengungkap hasil korupsi dan pencucian uang internasional yang masuk ke Indonesia. Artinya, UU Indonesia tidak mampu menyita aset hasil kejahatan internasional. Jangankan internasional, menyita aset koruptor atau kejahatan keuangan asal dalam negeri saja susah.
Bukannya memperkuat konvensi PBB dalam melawan korupsi dan pencucian uang internasional, Sri Mulyani dan Jokowi malah menyediakan fasilitas Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016/2017 dan 2022, yang intinya sama dengan pencucian uang secara legal, difasilitasi pemerintah.
Fasilitas “pencucian uang” ini sangat cepat disetujui DPR, dan disahkan menjadi UU Pengampunan Pajak. Tentu saja, seperti disampaikan Bambang Pacul dari PDIP, persetujuan DPR pasti sudah mendapat restu dari para Ketua Umum Partai Politik. Sebaliknya, UU Perampasan Aset terbengkalai sejak 2006.
