Kabid Antar Lembaga SEMMI Sumut,Ananda Ferdianta Sebayang
halKAhalKI.com, Medan | Polemik yang berkembang di ruang publik terkait narasi “korban jadi tersangka” dalam kasus yang ditangani Polrestabes Medan perlu ditempatkan secara jernih dan profesional. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Sumatera Utara (SEMMI Sumut) memandang bahwa penegakan hukum harus dilihat berdasarkan fakta hukum dan kronologi peristiwa, bukan opini yang menyesatkan.
Kepala Bidang Antar Lembaga SEMMI Sumatera Utara, Ananda Ferdianta Sebayang kepada halKAhalKI.com, Minggu (8/2/2026), menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan dalam kasus ini adalah dua tindak pidana yang berbeda, berdiri sendiri, dan memiliki konsekuensi hukum masing-masing.
“Vonis pencurian yang telah berkekuatan hukum tetap tidak serta-merta menghapus hak seseorang sebagai korban dalam tindak pidana lain. Negara hukum tidak mengenal pembenaran atas kekerasan, siapa pun korbannya,” tegas Ananda.
SEMMI Sumut menilai penjelasan Polrestabes Medan telah disampaikan secara terbuka dan komprehensif, termasuk penegasan bahwa penganiayaan terjadi setelah peristiwa pencurian dan dilakukan secara bersama-sama. Fakta ini diperkuat oleh hasil visum medis serta keterangan ahli pidana yang menyatakan unsur penganiayaan telah terpenuhi secara hukum.
“Justru berbahaya jika logika publik diarahkan pada pembenaran main hakim sendiri. Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan emosi, dendam, atau status sosial seseorang, tetapi berdasarkan perbuatan dan alat bukti,” lanjutnya.
SEMMI Sumut juga mengingatkan bahwa mekanisme hukum telah disediakan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas penetapan tersangka, yakni melalui praperadilan, bukan dengan membangun framing negatif yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam konteks ini, SEMMI Sumatera Utara menyatakan dukungan terhadap langkah Polrestabes Medan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Keadilan hanya bisa ditegakkan jika hukum berdiri di atas fakta, bukan tekanan opini. SEMMI Sumut berdiri pada prinsip supremasi hukum dan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan,” tutup Ananda.
