Korban 3 Kasus Penjambretan Pakai Sajam di Stabat, Minta Hakim dan Jaksa Hukum Pelaku Seberatnya

Langkat, halKAhalKI.com | Para korban penjambretan yang terjadi di beberapa kawasan di Kecamatan Stabat, Jalan Lintas Sumatera Desa Karang Rejo, Jalan Proklamasi dan di sekitar Titi Penceng Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara bualan Februari yang lalu, berharap kepada aparat penegak hukum, Hakim dan Jaksa untuk menghukum para pelaku dengan berat, mengingat perbuatan para pelaku sangat sadis terhadap para korbannya.
Hal ini dikatakan Heriani dan Darniyah, 2 korban pencurian dengan kekerasan diatas sepeda motor yang diduga dilakukan terdakwa SM dan BM beberapa waktu yang lalu dan kini keduanya sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Stabat.
"Sekarang saya merasa takut dan trauma untuk berpergian dan melakukan kegiatan diluar rumah," sebut Heriani dan Darniyah di Stabat, Selasa (9/6/2020).
Akibat peristiwa tersebut keduanya mengalami luka sayat senjata tajam (sajam) pada lengannya dan harus dijahit.
Heriani dan Darniyah juga menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tergolong sadis karena menggunakan senjata tajam.
Sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 79 / II / 2020 / SU / LKT , Tanggal 01 Pebruari 2020, terdakwa SM dan BM ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Langkat pada hari Sabtu tanggal 1 Pebruari 2020 sekira pukul 18.00. WIB atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Karang Rejo dan juga di jalan Proklamasi serta di sekitar Titi Penceng Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. /ref
Komentar