Komunitas Pemilu Bersih: Kawal dan Pastikan Pemilu 2024 Bersih

Komunitas Pemilu Bersih membacakan maklumat bersama untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan baik dan bersih di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indoensia (Formappi), Jalan Matraman Raya No 32 B Jakarta Timur, Senin (27/2/2023).

halKAhalKI.com, Langkat | Untuk mewujudkan pemilu bersih dan berintegritas, Komunitas Pemilu Bersih yang dideklarasikan oleh berbagai pengiat kepemiluan dan berbagai tokoh nasional yang terdiri dari, Jeirry Sumampow, Abhan, Arif Nur Alam, Elizabeth Koesrini, Fahmy Badoh, Jamil Mubarak, Lucius Karus, Mike Wijaya, Ray Rangkuti.

Membuat dan membacakan maklumat bersama untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 berjalan dengan baik dan bersih di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indoensia (Formappi), Jalan Matraman Raya No 32 B Jakarta Timur, Senin (27/2/2023).

Maklumat bersama tersebut, sebagai berikut :

Pemilu 2024 tersandera ancaman praktek kecurangan! Potensi praktik kecurangan itu dapat dilihat dari pola massif yang terjadi pada hampir setiap tahapan, mulai dari verifikasi partai politik yang diwarnai intimidasi, money politic yang massif, penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam (black campaign) dan negative campaign terus merajalela, keberpihakan penyelenggara pemilu, penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik yang tidak semestinya, akurasi sistem informasi penyelenggaraan pemilu, dan lainnya.

Potensi kecurangan lainnya, bisa saja terjadi seperti akurasi daftar pemilih tetap (DPT), akurasi logistik, dan akurasi hasil pemungutan dan perhitungan suara. Ini belum diperparah oleh masalah-masalah akut pemilu yang tidak pernah mendapat penanganan serius seperti partisipasi pemilih yang rendah, warga negara golput makin meningkat, apatisme pemilih makin menjadi, dan menguatnya politik identitas. Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan hasilnya yang semakin meningkat setiap periode.

Proses dan tahapan Pemilu 2024 masih terus berlangsung efektif hingga 12 bulan ke depan sampai proses pemungutan suara tahap pertama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Probvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk berpartisifasi aktif dalam setiap tahapan pemilu.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...