Kompolnas Bertemu LBH Medan: Desak 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat Ditahan

halKAhalKI.com | LBH Medan bersama guru honorer Langkat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia di Jakarta
Kepada Kompolnas, LBH Medan dan Meilisya Ramadhani, guru honorer asal Langkat menyampaikan permohonan keadilan atas adanya proses penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 dan adanya upaya Kriminalisasi terhadap Meilisya yang dilaporkan di Polres Langkat.
LBH Medan pun menjelaskan secara detail permasalahan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023 dan upaya kriminalisasi.
Dan menyerahkan bukti- bukti terkait, kepada Sekretaris Kompolnas Benny Jozua Mamoto, Komisioner Poengky Indarti dan Mohammad Dawam.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, setelah pertemuan tersebut, hari ini 28 Oktober 2024, Kompolnas secara tegas menyatakan sikapnya mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Kompolnas pun menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024 lalu dan berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri.
Komentar