Komisi A DPRD Langkat Tinjau Lapangan Terkait Sengketa Lahan Eks HGU PTPN II

Langkat, halKAhalKI.com |Sebanyak 11 orang Komisi A DPRD Langkat melakukan peninjauan lapangan ke lahan PTPN II Pasar 8, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumut, Senin (13/7/2020).

Peninjauan dilakukan terkait permintaan klarifikasi dan tindak lanjut sengketa lahan eks HGU PTPN II dengan kelompok Tani Bersama Kwala Begumit untuk melihat titik koordinat sehingga dapat terlihat apakah lahan termasuk atau diluar dari HGU PTPN II.

Anggota Komisi A DPRD Langkat Zulhijatlr S.Pd mengatakan, mereka turun targetnya adalah mencari titik koordinat. "Saat ini tim dilapangan masih tetap keliling dilapangan," katanya.

Menurut Zulhijar, dilakukannya pencarian titik koordinat adalah, setelah titik koordinat ini dinyatakan pasti diluar eks PTPN II maka secepat mungkin mereka akan mengadakan RDP kembali, guna mengundang kembali pihak PTPN II dan pihak BPN serta tokoh masyarakat atau pihak kelompok tani.





Dirinya menjelaskan, kalau memang lahan ini berada di luar lahan eks PTPN II, maka secepatnya mereka akan mendorong dan menyarankan kepada Pemerintah Sumut khususnya tim B agar jangan menunda-nunda lagi.

"Kalau tadinya ada masalah tumpang tindih, maka kami dari Komisi A akan melihat nantinya, penyebab tumpang tindihnya dimana," ungkapnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...