Ketua Umum Partai Harus Bernyali Bukan Pecundang

Ilustrasi

Ditulis : Romansen Purba dan Emrus Sihombing, dua Komunikolog Indonesia

Dalam suatu negara yang demokratis, semua ketua umum partai harus bernyali tinggi dan kuat berhadapan dengan kekuasaan judikatif maupun eksekutif. Dengan demikian, partai politik dan elitnya bisa/mampu melakukan pengawasan dan membuat undang-undang yang harus ditaati oleh lembaga penegak hukum dan Presiden sebagai pimpinan eksekutif. Bukan malah pecundang.

Namun, mengapa akhir-akhir ini para ketua umum, sekretaris jenderal partai dan pengurusnya seolah tidak berdaya mengahadapi pengaruh kekuasaan judikatif dan eksekutif yang tampaknya hampir masuk ke seluruh aspek kehidupan, baik di politik maupun bidang kehidupan lainnya. Bahkan eksekutif seolah mendominasi kekuasaan, termasuk kekuasaan bidang penegakan hukum. Sangat ironis.

Para ketua partai yang tampaknya "dianggap" bermasalah dengan dugaan tindak pidana kasus korupsi, boleh jadi sengaja tidak diproses tetapi didiamkan dan digantung seolah tidak ada kasus. Sebaliknya, kasus lain yang melibatkan seorang sosok yang tidak patuh kepada kekuasaan seolah dikedepankan untuk diungkap.

Cara ini bisa jadi dipakai penguasa untuk menekuk lawan-lawan politiknya, ketua partai politik dibonsai, ditekuk habis-habisan membuat mereka tidak berdaya menghadapi cengkraman penguasa sehingga mau tidak mau harus tunduk dan menghamba kepada kekekuasaan. Karena itu, partai "dipaksa" mengikuti "si raja". Si "raja" itupun diakui dan disanjung oleh salah satu ketua umum partai.

Karena lawan politik sudah dilemahkan sehingga kebijakan dan keputusan apapun yang diambil penguasa, seolah-olah benar semua. Cenderung bebas melakukan apa saja pun dianggap sah, meski sudah melenceng dari cita-cita founding fathers, nilai Pancasila dan konstitusi.

Negara menjadi terkesan "kacau", terutama dalam masalah penegakan hukum. Cirinya, undang-undang dan peraturan bisa berubah dalam waktu sekejab jika itu menguntungkan kekuasaan. Tidak perduli apakah itu bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...