Ketua Panwaslu Langkat Tak Pernah Berikan KTP Untuk Calon Perseorangan

Foto : Ketua Panwaslu Langkat Aidil Fitri.

halKAhalKI.com - Stabat : Pasca ditutupnya penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat oleh KPU Langkat Rabu,29/11/2017 pukul 00.00 wib.KPU Langkat menerima dukungan 5 bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat jalur perseorangan yang terdiri dari pasangan Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito, Irham dan Ahmad Zaidnur, Muhammad Zamroni dan Denny Nur Ilham, Abdul Azis dan Yatman serta Wakil Bupati Langkat Sulistianto dan Heriansyah.

Terkait hal tersebut KPU Langkat melaksanakan verifikasi administrasi dukungan para bakal paslon sejak diterimanya dukungan tersebut hingga berita ini ditayangkan verifikasi masih berlangsung.

Dalam verifikasi tersebut KPU Langkat melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Langkat.

Pelaksanaan verifikasi administrasi yang melibatkan PPK dan PPS dan disebut sebut meenukannya fotocopy KTP elektronik atas nama Aidil Fitri yang juga Ketua Panwaslu Langkat.

Ketua KPU Langkat Agus Arifin saat dikonfirmasi halKAhalKI.com, membenarkan verifikasi administrasi 5 bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati masih berlangsung,"iya verifikasi dukungan ke 5 bakal Paslon jalur perseorangan Masi berlangsung dan melibatkan PPK serta PPS di 23 Kecamatan".

Saat disinggung ditemukannya fotocopy KTP Ketua Panwaslu Kabupaten Langkat pada berkas dukungan bakal Paslon, Agus Arifin mengaku belum mengetahuinya.

"Belum tau, belum ada PPK ataupun PPS yang melaporkan hal tersebut (fotocopy KTP Ketua Panwaslu dalam dukungan bakal Paslon,red)".

Lanjut Agus Arifin, "tidak boleh ada KTP penyelenggara (Pemilu,red) dalam dukungan bakal Paslon", tutur Agus Arifin.

Sementara itu Ketua Panwaslu Langkat Aidil Fitri membenarkan ditemukannya fotocopy dirinya pada berkas dukungan bakal Paslon.

Foto : Lembaran dukungan bakal Paslon yang memuat fotocopy KTP elektronik Ketua Panwaslu Langkat Aidil Fitri dan istrinya (dokumen Panwaslu Langkat)

"Benar berdasarkan temuan verifikasi awal sementara fotocopy KTP saya dan istri masuk dalam dukungan salah satu bakal Paslon ", sambil menunjukan lembaran yang berisikan fotocopy KTP dirinya dan istri.

Lanjut Aidil, "saya tidak pernah memberikan dukungan apapun kepada bakal Paslon jalur perseorangan manapun apalagi memberikan  KTP saya atau Fotocopy nya termasuk KTP istri saya"./ref

Komentar

Loading...