Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Diberhentikan, Jeirry Sumampow: Putusan DKPP Sudah Tepat

halKAhalKI.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, sebagai Komisioner KPU RI, karena terbukti melanggar etik terkait perbuatan asusila.
Terkait hal tersebut, Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai, bahwa putusan DKPP tersebut memang sudah ditunggu banyak orang.
"Sebab semestinya pemberhentian Ketua KPU RI tersebut sudah dilakukan dalam kasus asusila sebelumnya," kata Jeirry kepada halKAhalKI.com, Rabu (3/7/2024) malam
Agak terlambat
Lebih lanjut dikatakan Koordinator TePI tersebut, meski agak terlambat, putusan DKPP ini sudah tepat agar tak jatuh korban lagi ke depan.
Disamping itu, integritas KPU sebagai lembaga terhormat memang perlu dijaga dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung.
"Paling tidak putusan DKPP ini bisa membuat publik sedikit lega. Sebab bisa saja kasus seperti ini dijadikan bahan untuk menyandera KPU untuk tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 ini," ujarnya
Komentar