Ketua Komisi B DPRD Langkat Minta Sekolah Beri Akses Calon Siswa Tidak Mampu dalam PPDB Online

Ketua Komisi B DPRD Langkat, Sandrak Herman Manurung. /dok

halKAhalKI.com, Langkat | Dalam menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 yang dilaksanakan secara daring untuk SMA dari tanggal tanggal 7 hingga 9 Juni 2021 jalur perpindahan orang tua, afirmasi dan jalur prestasi dari tanggal 13-16 Juni serta jalur zonasi. Untuk SMK tanggal 20 hingga 23 Juni 2021 untuk semua jalur pendaftaran.

Sementara penerimaan peserta didik baru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Langkat akan dilaksanakan setelah PPDB SMA dan SMK.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Langkat, Sandrak Herman Manurung meminta pelaksanaan penerimaan peserta didik di Tahun 2021 dilaksanakan secara transparan.

Ini disampaikannya kepada halKAhalKI.com, Rabu (2/6/2021) malam. "Informasi dan petunjuk teknis pendaftaran secara online harus diberikan kepada masyarakat secara utuh," kata Sandrak Manurung.

Ketua Komisi B ini juga meminta sekolah maupun panitia memberikan akses bagi calon siswa yang tidak mampu dalam mendaftarkan dirinya secara online.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...